SALINAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 15 /POJK.03/2021 TENTANG
RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK
PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a.
bahwa pengaturan mengenai rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
b.
bahwa pengaturan mengenai rencana
bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah saat ini
sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga diperlukan pengaturan kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk meningkatkan
efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah, dan mendukung
pengaturan yang berbasis prinsip, perlu menetapkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);






